APA yang ada di benak Anda saat membaca judul di atas? Kaget? Miris? Ngeri? Atau…biasa saja?
Apa pun reaksi Anda, itu adalah fakta selama arus mudik dan arus balik 2009. selama rentang waktu sekitar 14 hari ada sekitar 702 jiwa melayang sia-sia akibat kecelakaan di jalan. Dibandingkan periode sama 2008, angka itu naik 10,9%. Tahun lalu, jumlah korban tewas
sebanyak 633 jiwa. Padahal, 2008 angka yang tewas menurun sekitar 20% dibandingkan 2007 yang sebanyak 798 jiwa. Siapa saja korbannya?
“Kecelakaan banyak terjadi pada pengemudi motor yakni 71% dari jumlah kecelakaan,” kata Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Djoko Susilo di Jakarta, seperti dilansir Antara. Pada Lebaran 2008, terjadi 1.379 kecelakaan dengan jumlah korban tewas 633 orang, 797 luka berat dan 1.336 oang luka ringan. Tahun ini, kasus kecelakaan naik 19,3% menjadi 1.646 kasus. Korban luka berat sebanyak 859 atau naik 7,8%, sedangkan korban luka ringan sebanyak 1.697 orang atau naik sekitar 27%.
”Kecelakaan tak bisa ditekan jika sistem transportasi tdk dibenahi. Butuh sistem terintegrasi secara nasional,” tutur Bro Yani, salah seorang penggiat keselamatan jalan, saat bincang-bincang dengan Road Safety Association (RSA), di Midpoint, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/10) malam.
Pria yang getol membahas keselamatan jalan itu menambahkan, sampai saat ini belum ada desain besar sistem transportasi nasional.
Bagi Rio, ketua RSA, selain mengedepankan kehati-hatian dan mentaati aturan lalu lintas, para pengendara sepeda motor juga harus selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan.”Bikers juga harus tahu cara menyalip dan waktu yang tepat, selain itu, harus tahu posisi jangan berada di area blank spot yaitu area yang tidak terlihat oleh kaca spion pengemudi mobil,” ujar Rio.
Sedangkan Eko, pengurus RSA yang juga anggota KCDj berharap pengaturan tenggang waktu libur Lebaran juga dikelola dengan baik.
Sertifikat SR
Perbincangan di tengah halal bi halal RSA bersama simpatisan dari beragam komunitas sepeda motor seperti Karisma Honda Cyber Community (KHCC) dan YVML itu, juga menyoroti pentingnya pengetatan perolehan surat izin mengemudi (SIM) sebagai prefentif mencegah kecelakaan di jalan. Terlebih, sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM C (untuk sepeda motor), harus memiliki sertifikat keselamatan di jalan (safety riding) dari lembaga independen.
Tapi, ”Sertikasi SR siapa yang mengeluarkan. Lalu, standarnya bagaimana? Belum lagi ada berapa banyak lembaga yang capable?” seloroh Henry, dari KHCC.
Menurut Bro Yani, saat ini memang belum ada standar kurikulum yang jelas terkait SR. ”Masih digodok saat ini,” paparnya.
Bro Reza, dari Honda Supra Jakarta (HSJ) mempertanyakan bagaimana jika terjadi pelanggaran ketentuan hal itu. ”Jadi, tes uji seperti selama ini tidak perlu dong kalau sudah dapat sertifikat SR? ,” ujar dia.
Sementara itu, Bro Shasya Toviano dalam interaktif di jaringan face book mempertanyakan, ”Sertifikat safety riding sudah mencakup pengetahuan soal rambu-rambu jalan dan peraturan lalu lintas belum yah? Atau cuma skill?”
Efektifkah aturan sertifikasi safety riding? “Aturan ini tidak optimal jika diterapkan tahun depan karena ada kepentingan tertentu,” papar Rocky, penggiat safety riding yang juga aktif di komunitas vespa Partissi, Jakarta. (edo rusyanto)