Jakarta, rsa.or.id — Pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Drs. H. Almuzzammil Yusuf, M. SI, mengenai janji politik PKS akan memberlakukan SIM Seumur hidup sangat tidak mendasar dan dinilai hanya mencari sensasi politik.

Seperti diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun, apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu 1 hari setelahnya, maka, pemegang SIM wajib melakukan seluruh test awal kembali. Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun.

Politik Keselamatan Jalan memang bukan hal yang menjanjikan dari sisi finansial, tapi, korban nyawa yang hilang akibat kecelakaan lalu lintas, sampai saat ini memiliki angka 30 ribu nyawa per tahun, ini sama saja dengan 3 nyawa per jam setiap harinya, hal ini berarti melebihi dari korban kecelakaan transportasi udara maupun laut.

Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas jalan adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengguna jalan, maka dari itu, RSA membuat satu formulasi khusus dalam keselamatan jalan, yaitu segitiga RSA, atau segitiga Rules, Skills and Attitude, karena keselamatan jalan adalah sebuah gabungan dari beberapa aspek yang harus dijalankan secara komprehensif bukan secara parsial.

Sebagai organisasi yang lahir dari grass root pengguna jalan, RSA menilai tidak ada keterbukaan yang seharusnya dilakukan oleh para politisi dalam membuat janji politik. Hal ini bisa dikatakan bahwa PKS tidak serius dalam penanganan Keselamatan Jalan di Indonesia.

Target Indonesia untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dalam program Dekade Aksi Keselamatan jalan adalah 50% di tahun 2020, dibandingkan dari tahun 2011, dimana hal ini masih jauh panggang dari api.

Maka kami dengan tegas, menolak janji kampanye murahan ini, yang akhirnya bisa menambah potensi kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi dikemudian hari.

Road Safety Association adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bersifat Yayasan yang dengan Akta No. 45, Tanggal 28 Pebruari 2014, Notaris : Marthin Aliunir, SH. dan No. SK Kemkumham : AHU-00461.60.10.2014.

Nomor kontak :

Ivan 0811941355
Rio 08121271978