Jakarta, 18 Desember 2015 – Pelarangan kendaraan umum berbasis aplikasi online oleh Pemerintah sempat menjadi perhatian, bukan saja dari puluhan ribu pekerjanya juga dari masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi alternatif tersebut.
Beberapa hal yang mendasari keluarnya Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 adalah:
- Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait definisi angkutan umum dan ruang lingkupnya.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
- PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: terkait dengan perihal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
- Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012, terkait dengan tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam
Road Safety Association (RSA) Indonesia yang mengedepankan Aturan (Rules) dalam mensosialisasikan berkendara dan berlalu lintas dengan aman dan selamat, sudah menjadi domain Pemerintah untuk mengeluarkan pelarangan kendaraan umum berbasis aplikasi online, namun RSA Indonesia sekaligus mengingatkan Pemerintah untuk segera merealisasikan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 terutama Pasal 138 dan Pasal 139 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.
“Kami melihat meruyaknya ojek dan taksi online ini karena gagalnya Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi publik sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang,”ujar Ivan Virnanda, Ketua Umum RSA Indonesia.
Secara fakta, transportasi publik yang ada saat ini masih jauh dari harapan yang diamanatkan Undang-Undang. Masih segar di ingatan, kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Tubagus Angke, Jakarta Barat dan di ruas tol Cipali yang menewaskan puluhan orang beberapa waktu lalu.
Belakangan Surat Pemberitahuan Menteri Perhubungan tersebut mengundang perhatian Presiden RI Joko Widodo. Beliau mengatakan angkutan umum seperti ojek dibutuhkan masyarakat dan beliau meminta Menhub untuk mengkaji ulang pelarangan tersebut.
“Dari kejadian ini kita bisa melihat Pemerintah belum serius menangani permasalahan transportasi publik. Tidak adanya koordinasi di tingkat atas, rakyat pengguna jasa transportasi bisa menjadi korban,” ujar Nursal Ramadhan, Sekjen RSA Indonesia.
“Pemerintah mesti diberi waktu untuk segera merealisasikan amanat UU No.22 tahun 2009 tentang angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu dan terjangkau selambat-lambatnya sebelum triwulan 2016,’ sergah Ivan Virnanda.
Sudah saatnya rakyat pengguna jasa angkutan umum meminta Pemerintah melakukan tindakan dengan waktu yang ditentukan, bukan sekedara memberikan janji-janji, apalagi sekedar memuaskan hasrat kepentingan beberapa pihak untuk sekedar memperbaiki nama di masyarakat. (*)
—————————-
Untuk kontak RSA Indonesia:
Ivan Virnanda
Ketua Umum
HP: 0811941355