Kendaraan bermotor yang berlalu lalang di lalu lintas sangat banyak. Untuk memudahkan identifikasi oleh institusi terkait maka setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). TNKB memiliki fungsi, salah satunya sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terregistrasi oleh Kepolisian RI.

Pembahasan seputar TNKB mencuat dalam sesi berbagi keselamatan jalan yang digelar komunitas Ninja Mono Owner (NIMO) dengan mengundang Road Safety Association (RSA) Indonesia sebagai narasumber pada Sabtu (09/01) di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

“Saya pernah ditilang karena merubah bentuk huruf dan angka pada pelat nomor,” ungkap salah satu peserta.

“Letak pelat nomor di motor saya secara estetika tidak pas, makanya saya pasang dibalik windshield,” ujar salah satu peserta lainnya

Road Safety Association (RSA) Indonesia yang selalu mengedepankan aspek Aturan (rules) dalam melakukan sosialisasinya, mengacu pada aturan yang berlaku. Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan kendaraan bermotor memasang TNKB. Apapun jenis kendaraannya wajib memasang TNKB. Dalam Pasal 68 (1) berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“TNKB bukan sembarang pelat. Pelat nomor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Bahkan, secara wujud, TNKB pun diatur ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya,”sergah Nursal, Sekjen RSA Indonesia yang pagi itu hadir bersama Ivan Virnanda, Ketua Umum RSA Indonesia.

Undang Undang No. 22 tahun 2009 pasal 280 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Mau aman, nyaman dan selamat saat berkendara? Ya, cukup ikuti aturan yang ada, tidak perlu membuat pembenaran atas kesalahan yang ada. Biasakanlah yang benar, dan hindarilah membenarkan kebiasaan,” tutup Ivan Virnanda. (lucky)

About RSA Admin

RSA memfokuskan diri pada isu-isu pentingnya keselamatan jalan dengan menekankan ketaatan kepada peraturan lalu lintas, perilaku berkendara yang tepat dan standar minimum keterampilan berkendara.