14May/23

UN Global Road Safety Week 2023, RSA Indonesia Libatkan Komunitas Pejalan Kaki dan Pesepeda

Jakarta, rsa.or.id — Road Safety Association (RSA) Indonesia sebagai anggota dari Global Alliance of NGO’S For Road Safety (Aliansi Global LSM Untuk Keselamatan Jalan) melaksanakan Pekan Keselamatan Jalan Sedunia (UN Global Road Safety Week/UNGRSW) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 7 tahun yang lalu.

Tidak hanya di Indonesia, aksi ini juga digelar oleh negara-negara sedunia anggota Aliansi Global LSM Untuk Keselamatan Jalan.

Dalam gelaran tahun 2023, RSA Indonesia menggandeng komunitas Bike To Work Indonesia (B2W Indonesia) sebagai perwakilan pesepeda harian dan Koalisi Pejalan Kaki (KoPeKa) mewakili komunitas pejalan kaki.

Tema UNGRSW tahun ini adalah #ReThinkMobility yang bermakna aksi untuk melindungi seluruh pengguna jalan, terutama melindungi pengguna jalan paling rentan yaitu pejalan kaki dan pesepeda.

Adapun aksi kali ini, ketiga entitas tersebut melakukan edukasi dan kampanye terkait kegiatan global ini.

Di Indonesia, mereka meminta Pemerintah RI untuk segera melaksanakan :

  1. Pemasangan Rambu 30 Kmpj sesuai dengan amanat Permenhub No 111 Tahun 2015.
  2. Penurunan batas kecepatan kendaraan bermotor di wilayah yang banyak pejalan kaki dan pesepeda.
  3. Prioritaskan membuat “traffic calming” di wilayah sekolah.
  4. Revitalisasi dan peningkatan kualitas seluruh trotoar di Indonesia.
  5. Menjaga kualitas helm yang dijual di pasaran, dan melakukan penindakan atas penjualan helm yang tidak memenuhi SNI.

Rencananya, tiga komunitas ini akan mengundang Duta Besar Prancis, menjadi narasumber talkshow. Mereka beranggapan Pemerintah Prancis berhasil mengajak warganya melakukan mobilitas dengan bersepeda, berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik. Talk show ini dilaksanakan pada Minggu, 21 Mei 2023 di area Car Free Day (CFD) DKI Jakarta.

Adapun rangkaian kegiatan UNGRSW 2023 ini dimulai pada Senin 15 Mei 2023 dengan acara “Kick Off Event” yang digelar daring melalui akun Youtube Koalisi Pejalan Kaki.

Selama sepekan, ketiga entitas ini menggelar beberapa aksi diantaranya, penyebaran brosur/flyer di beberapa lokasi di Jakarta, talkshow di area CFD, dan seremonial pemasangan rambu 30 Kmpj di wilayah pemukiman.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi :

• Rio – RSA Indonesia (+62 812-1271-978)
• Alfred – KoPeKa (+62 812-8398-9897)
• Fahmi – B2W Indonesia (+62 812-9029-1000)

14Jun/22

Menindaklanjuti Permenhub No. 111 Tahun 2015 Tentang Wilayah Batas Kecepatan 30 KMpj

Jakarta, rsa.or.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Road Safety Association (RSA) Indonesia bakal menggelar acara terkait aturan Batas Kecepatan 30 KMpj. Acara yang diselenggarakan melalui Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan pada Rabu 22 Juni 2022. FGD ini bertujuan Menindaklanjuti Permenhub No. 111 Tahun 2015 Terkait Wilayah Dengan Batas Kecepatan 30 KMpj. 

Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano mengatakan, FGD ini penting dilakukan mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi tabrakan dalam kecelakaan lalu lintas.

“FGD ini penting dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan fatalitas tabrakan. Menurut penelitian, kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan,” kata Rio kepada media di Jakarta, Selasa (14/06/2022). 

Rio merinci alasan parameter 30 KMpj dalam aturan batas kecepatan. 

“Jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 KM / jam ada kemungkinan 70% pejalan kaki akan mati. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 KM / jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10%,” papar Rio.

Maka, menurut Rio, pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah permukiman yang sangat rentan dengan bercampurnya kendaraan bermotor dengan non-bermotor dan pejalan kaki. 

“Sebagaimana hal ini sudah terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 KMpj,” ungkap Rio.

Kemudian Rio mengungkapkan Deklarasi Stockholms yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi salah satu dasar lahirnya Perpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi penguat untuk penerapan Permenhub No. 111 Tahun 2015.

“Dimana dalam deklarasi Stockholms disebutkan pada poin pertama adalah menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap implementasi penuh Agenda 2030, dan sinergi antar-kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ungkap Rio.

Lebih lanjut Rio mengatakan, pihaknya dalam hal ini RSA Indonesia berharap dengan diadakannya FGD akan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain ; dapat memetakan kesulitan pemerintah daerah dalam implementasi rambu 30 KMpj. 

“Juga bisa mewujudkan komunikasi yang harmonis dari warga sebagai pengguna jalan dengan pemerintah daerah,” ujar Rio.

“Dan yang terpenting dapat menciptakan budaya tertib lalu lintas dimulai dari lingkungan permukiman melalui penandatanganan komitmen bersama implementasi rambu 30 KMpj,” tutup Rio.

Media Contact :
Rio Octaviano 
+62 812 1271 978
Badan Kehormatan Road Safety Association 

11Sep/21

Surati Kemenkes Tidak Ada Tanggapan, RSA Desak Escorting Ambulance Harus Segera Ditertibkan

Jakarta, rsa.or.id – Ambulans yang membawa orang sakit/pasien saat ini menjadi sorotan masyarakat, terlebih setelah rombongan Bapak Presiden RI memberikan jalan kepada ambulans secara simpatik, dan masyarakat sudah banyak yang sangat menghargai keberadaan ambulans, dengan memberikan jalan semaksimal mungkin, karena dilindungi dalam UU No. 22/2009. Ambulans menjadi salah satu prioritas di jalan, edukasi melalui media elektronik terkait ambulans sudah banyak beredar, seperti penggunaan rotator dan sirine saat melakukan evakuasi korban atau saat membawa pasien.

Saat ini ada fenomena kelompok masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans, komunitas-komunitas ini memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan juga identitas dari komunitas itu sendiri. Sayangnya, kegiatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini, antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar, belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah Ambulans nya, bukan kendaraan yang melakukan “pengawalan”.

RSA yang sering menerima keluhan masyarakat terkait kehadiran komunitas-komunitas terorganisir ini memilih untuk langsung berkomunikasi dengan para pemangku kebijakan, karena menghindari konflik horisontal yang lebih jauh.
Surat sudah dikirimkan kepada Kepala Korlantas POLRI dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan, hasilnya, dari pihak Korlantas POLRI me-respon dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri.

Sayangnya, kami belum menerima balasan dari Dirjen Yankes Kementrian Kesehatan, walaupun sudah dilampirkan surat balasan dari Kakorlantas POLRI, surat kami yang dikirimkan Mei 2021, dan surat kedua kami kirimkan di bulan Agustus, tampaknya tidak ada balasan, melalui klarifikasi melalui telpon kepada staff Dirjen, surat tersebut masih dalam proses, dimana kami berharap adanya himbauan tegas kepada seluruh Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki Ambulance agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Kepada pemangku kebijakan, kami mohon agar lebih responsif, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif di tengah kepanikan pandemi ini, dengan memberikan ketegasan hukum dan aturan kepada seluruh pihak yang terlibat.

Kami sangat apresiasi kepada komunitas-komunitas yang peduli terhadap Ambulans/penanganan orang sakit, dan berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya, contoh, dapat membantu Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang memiliki ambulans berkomunikasi dengan Polsek/Polres setempat dalam hal bantuan pengawalan apabila dibutuhkan, edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi terhadap pentingnya jalur emergensi.

Terima kasih.

Kontak RSA :
Rio +62 812-1271-978
Ivan +62 811-941-355

28May/21

Jangkau Sasaran Lebih Luas, RSA Indonesia Sebar Stiker “30 KM/Jam”

Jakarta, rsa.or.id — Road Safety Association (RSA) Indonesia kembali menggelar kampanye “30 KM/Jam” bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah pemukiman. Setelah menggelar diskusi edukasi pada Kamis (27/5/2021) kemarin, hari ini dilakukan sosialisasi dengan membagikan flyer (selebaran) dan stiker kepada warga di pemukiman Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Continue reading

13Jun/20

Diskusi Daring: Kantuk dan Keselamatan Jalan

Jakarta, rsa.or.id — Road Safety Association (RSA) Indonesia berkolaborasi dengan Bike 2 Work (B2W) Indonesia dan Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) mengadakan diskusi yang mengambil tema ‘Kantuk dan Keselamatan Jalan’, Sabtu (13/6/2020).

Diskusi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom itu menghadirkan narasumber, dr Andreas Prasadja, RPSGT, seorang praktisi kesehatan tidur.

Continue reading

14Feb/20

High Level Meeting ke 3 Keselamatan Jalan Dunia, RSA Gandeng Pemerintah

Jakarta, rsa.or.id — Setelah High Level Meeting ke 2 yang diselenggarakan di Brasilia, Brasil, Road Safety Association (RSA) Indonesia kembali hadiri High Level Meeting ke 3 Keselamatan Jalan Dunia yang kali ini dilaksanakan di Stockholm, Swedia.

Pertemuan ini ditujukan untuk pemerintahan negara di seluruh dunia dalam rangka menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di setiap negara.

Continue reading

17Nov/19

Peringati WDOR, RSA Ajak Pengguna Jalan Berkomitmen Turunkan Angka Kecelakaan

Jakarta, rsa.or.id — Seluruh negara di dunia setiap tahun menjadikan tanggal 17 November sebagai Hari Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dunia atau ‘World Day of Remembrance for Road Traffic Victims’ (WDOR). Namun hal itu tidak serta merta menurunkan angka fatalitas kecelakaan.

Untuk itu, Road Safety Association (RSA) Indonesia, sebuah LSM Keselamatan Jalan di Indonesia, tak pernah surut semangat untuk terus berupaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lin tas dengan menggandeng seluruh pengguna jalan.

Continue reading

10Nov/19

Ayo Ikut Ambil Bagian, Tandatangani Deklarasi Bersama WDOR 2019

Jakarta, rsa.or.id — Dalam acara Hari Mengenang Korban Laka Lantas Sedunia atau ‘World Day of Remembrance for Road Traffic Victims’ (WDOR) pada 17 November 2019 mendatang, bakal digelar juga ‘People Declaration’ atau Deklarasi Bersama. Penandatanganan Deklarasi Bersama ini merupakan pergerakan dari Aliansi Global LSM Keselamatan Seluruh Dunia, dan Indonesia diwakili oleh LSM Keselamatan Jalan, Road Safety Association (RSA) Indonesia.

Hasil dari tanda tangan deklarasi yang juga disebut ‘Commit to Act’ ini akan diumumkan pada pertemuan LSM Keselamatan Jalan Sedunia yang akan berlangsung di Swedia, pada 18 Februari 2020. Dimana pada pertemuan tersebut akan dihadiri oleh pemerintah seluruh negara dibawah PBB yang berkomitmen untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Continue reading