Jakarta, rsa.or.id – Ambulans yang membawa orang sakit/pasien saat ini menjadi sorotan masyarakat, terlebih setelah rombongan Bapak Presiden RI memberikan jalan kepada ambulans secara simpatik, dan masyarakat sudah banyak yang sangat menghargai keberadaan ambulans, dengan memberikan jalan semaksimal mungkin, karena dilindungi dalam UU No. 22/2009. Ambulans menjadi salah satu prioritas di jalan, edukasi melalui media elektronik terkait ambulans sudah banyak beredar, seperti penggunaan rotator dan sirine saat melakukan evakuasi korban atau saat membawa pasien.
Saat ini ada fenomena kelompok masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans, komunitas-komunitas ini memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan juga identitas dari komunitas itu sendiri. Sayangnya, kegiatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini, antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar, belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya, hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah Ambulans nya, bukan kendaraan yang melakukan “pengawalan”.
RSA yang sering menerima keluhan masyarakat terkait kehadiran komunitas-komunitas terorganisir ini memilih untuk langsung berkomunikasi dengan para pemangku kebijakan, karena menghindari konflik horisontal yang lebih jauh.
Surat sudah dikirimkan kepada Kepala Korlantas POLRI dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementrian Kesehatan, hasilnya, dari pihak Korlantas POLRI me-respon dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri.
Sayangnya, kami belum menerima balasan dari Dirjen Yankes Kementrian Kesehatan, walaupun sudah dilampirkan surat balasan dari Kakorlantas POLRI, surat kami yang dikirimkan Mei 2021, dan surat kedua kami kirimkan di bulan Agustus, tampaknya tidak ada balasan, melalui klarifikasi melalui telpon kepada staff Dirjen, surat tersebut masih dalam proses, dimana kami berharap adanya himbauan tegas kepada seluruh Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki Ambulance agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Kepada pemangku kebijakan, kami mohon agar lebih responsif, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif di tengah kepanikan pandemi ini, dengan memberikan ketegasan hukum dan aturan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Kami sangat apresiasi kepada komunitas-komunitas yang peduli terhadap Ambulans/penanganan orang sakit, dan berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya, contoh, dapat membantu Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya yang memiliki ambulans berkomunikasi dengan Polsek/Polres setempat dalam hal bantuan pengawalan apabila dibutuhkan, edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi terhadap pentingnya jalur emergensi.
Terima kasih.
Kontak RSA :
Rio +62 812-1271-978
Ivan +62 811-941-355