Jakarta, rsa.or.id – Maraknya perampasan trotoar oleh pengendara motor nampaknya seperti serangan membabi buta yang tidak bisa dicegah oleh siapapun termasuk oleh penegak hukum. Kegeraman akan hal itu disampaikan Road Safety Association (RSA) Indonesia saat menyampaikan syiar keselamatan jalan di depan anggota Hasanah Rider Community (HRC) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam syiar yangaaa diikuti puluhan anggota HRC itu, Anggota Divisi Kegiatan RSA Indonesia, Citra Ayu Lestari mengungkap ‘dosa’ para pengendara motor tersebut.

“Sekarang kok terbalik ya, yang berkaki dua ada di jalanan, yang roda dua ada di trotoar. Apa benar begitu?,” kata Citra dengan nada geram.

“Secara rules, melintas di trotoar jelas-jelas melanggar aturan. Trotoar dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk menghindari macet bagi pemotor,” sergah Citra.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum RSA Indonesia, Ivan Virnanda menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran trotoar. Menurutnya, jika hukum ditegakkan dengan tegas dan konsisten maka tidak perlu muncul perlawanan dari masyarakat untuk menyelamatkan pejalan kaki dan trotoar. Hal ini diungkapkan karena kerap terjadi konflik antar warga yang menyalahgunakan trotoar dengan para aktivis pejalan kaki.

“Hukum harus ditegakkan, tidak cukup dengan tegas saja, tapi harus konsisten. Kalau ini dijalankan penegak hukum, nggak perlu lagi ada perlawanan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan pelanggaran trotoar ini,” tegas Ivan.

Untuk itu, Ivan mengajak puluhan anggota HRC yang hadir saat itu untuk mengambil peran dalam menaati aturan dengan tidak merampas sesuatu yang bukan haknya. “Trotoar kan hak pejalan kaki, sepeda motor ya di jalan raya, jangan terbalik,” tukas Ivan.

Acara yang berlangsung selama dua jam itu, berlangsung interaktif dengan diskusi yang hangat antar peserta dari HRC dengan tim RSA Indonesia yang hadir. (ls)

About RSA Admin

RSA memfokuskan diri pada isu-isu pentingnya keselamatan jalan dengan menekankan ketaatan kepada peraturan lalu lintas, perilaku berkendara yang tepat dan standar minimum keterampilan berkendara.