Perlukah Batas Kecepatan?

article-image

PARA pengguna jalan raya pasti berkeinginan serupa, ingin cepat sampai di tujuan. Tapi, tentu saja tanpa mengorbankan diri terjebak dalam insiden kecelakaan lalu lintas jalan yang justeru memperlambat ke tempat tujuan.

Di jalan berbayar alias jalan tol kita pasti menjumpai rambu jalan yang menyebutkan batas minimal 60 kilometer per jam (kpj) dan batas maksimal 100 kpj. Di beberapa pemukiman tertentu, seperti kompleks militer, juga kita kerap temui rambu batas kecepatan maksimal 20 kpj. Namun, di jalan raya umum, maksudnya bukan jalan tol, jarang sekali kita menemui rambu yang menyebutkan batas maksimal dan batas minimal. Apa urgensinya pengaturan batas kecepatan itu?

Perundangan yang berlaku saat ini menyebutkan, pengaturan batas kecepatan maksimal bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Artinya, kalau berkendara di atas batas maksimal bakal ditindak oleh aparat kepolisian. Atau, mereka yang melaju di atas ketentuan maksimal masuk dalam kategori ngebut. Lalu, berapa batas kecepatan yang dimaksud?

Ketentuan Perundangan

Yuk kita tengok Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 21 ayat (1) setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Lalu, ayat (2) menyebutkan bahwa batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

Sementara itu, pada ayat (3) atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Pada ayat (4) ada ketetapan bahwa batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

Guna lebih detail, dalam ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Terkait soal kecepatan maksimal, kita juga bisa melongok ketentuan di pasal 106 ayat (4) point (g) yakni bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai batas kecepatan maksimal atau minimal.

Lazimnya sebuah aturan pasti diiringi dengan ancaman sanksi bagi pelanggar. UU tersebut juga menyiapkan sanksi seperti tertera dalam pasal 287 ayat (5) yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Batas Maksimal

Mengingat PP untuk UU No 22/2009 tentang LLAJ belum dirilis hingga kini, praktis pengaturan mengenai batas maksimal bisa merujuk pada PP 43/1993 sebagai turunan UU No 14/1992 tentang LLAJ. UU ini sudah digantikan oleh UU 22/2009.

Dalam PP tersebut, khususnya pada pasal 80 disebutkan bahwa batas maksimal dan minimal disesuaikan dengan kondisi jalan yang bersangkutan. Misalnya saja, batas kecepatan maksimal pada jalan kelas I, II dan III A dalam sistem jaringan jalan primer, untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kpj. Dan, untuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kpj.

Lalu, untuk kelas III B maksimal 80 kpj, kelas III C maksimal 60 kpj, kelas II an III A maksimal 70 kpj, dan seterusnya.

Jika membaca aturan itu bisa disimpulkan bahwa batas maksimal di jalan-jalan utama adalah 100 kpj. Tapi, tunggu dulu, aturan itu harus ditunjukkan dalam rambu-rambu yang bisa dilihat oleh para pengguna jalan. Nah, seperti di jalan protokol Jakarta, apa iya bisa 100 kpj? Apalagi saat jam masuk dan pulang kerja. Terlebih saat hujan deras dan di jam-jam sibuk.

Kembali pada pertanyaan judul di atas, rasanya memang butuh pengaturan batas kecepatan dan minimal. Tentu saja sesuai dengan kondisi jalan dan lingkungan terkait. Pihak pemerintah daerah (pemda) lewat instansi perpanjangan tangannya, yakni dinas perhubungan, harus menyediakan rambu-rambu yang dengan mudah bisa dilihat oleh para pengguna jalan.

Tentu saja aturan yang dibuat bertujuan untuk membuat lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat.

Tentang Penulis

Road Safety Association

RSA memfokuskan diri pada isu-isu pentingnya keselamatan jalan dengan menekankan ketaatan kepada peraturan lalu lintas, perilaku berkendara yang tepat dan standar minimum keterampilan berkendara.

Tampilkan artikel oleh Road Safety Association

Follow me on Twitter : Road Safety Association

Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama tinggalkan komentar!

Nama Kecil:

E-mail:

Halaman Depan:

Komentarmu:

Berikan komentar