Jakarta, rsa.or.id — Perkembangan teknologi informasi saat ini tidak dapat dibendung, oleh karena itu, kita sebagai pengguna harus juga bijak dalam menyikapinya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menolak gugatan terhadap pasal 106 (1) kami rasa sudah tepat, apabila dilihat dari sisi hukum yang berlaku. Sebab, RSA selalu memperhatikan 3 aspek keselamatan berkendara, atau yang disebut segitiga RSA yang terdiri dari menaati aturan lalu lintas, memahami ketrampilan berkendara, dan beretika di jalan raya.
Dalam polemik GPS pada handphone ini, RSA memperhatikan dua aspek yang menjadi bahan analisa kami, pertama adalah, mengakomodir arus teknologi informasi yang mempermudah pengendara, dan juga faktor ketrampilan berkendara, dengan tetap menghargai aturan lalu lintas.
Seperti yang kita ketahui, bahwa instrumen berkendara ada beberapa hal, antara lain, kemudi, persneling, pedal gas, dan spion. Masing-masing dari instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, dalam hal ini, kami mencoba mengusulkan penggunaan GPS Handphone diperlakukan seperti spion. Dimana, kita memperlakukan spion dengan cara melirik, bukan dengan melihat secara intens.
Maka, bila dalam aturan berkendara dengan dengan konsentrasi, menambah kegiatan berkendara dengan cara melirik GPS mungkin bisa dipertimbangkan. Dengan catatan, pengendara tidak melakukan kegiatan operasional dari handhone, misalnya, merubah rute, merubah pengaturan aplikasi, apalagi sampai menjalankan aplikasi lainnya.
Hal ini secara lisan disetujui oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam interview singkatnya di radio Elshinta hari Selasa, 5 Februari 2019 lalu, yang juga narasumber lainnya adalah Rio Octaviano, Badan Kehormatan RSA.
Saat itu, Rio mengusulkan kepada Menhub tentang GPS pada handphone agar dapat disesuaikan, sehingga dapat mengakomodir derasnya arus teknologi saat ini. Menhub, menyetujui usulan GPS pada handphone ini diperlakukan seperti spion yang hanya dilirik bukan dilihat, tapi Menhub juga dengan tegas melarang kegiatan lainnya yang sampai mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Rio juga mengatakan, bila saja pemerintah mau tetap melarang tanpa kompromi tentang penggunaan GPS pada handphone, maka, pemerintah wajib melarang mobil-mobil yang melengkapi fitur GPS, menelepon, bahkan mirroring handphone sehingga bisa menonton youtube. (*)