Jakarta, rsa.or.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Road Safety Association (RSA) Indonesia bakal menggelar acara terkait aturan Batas Kecepatan 30 KMpj. Acara yang diselenggarakan melalui Focus Group Discussion (FGD) ini diadakan pada Rabu 22 Juni 2022. FGD ini bertujuan Menindaklanjuti Permenhub No. 111 Tahun 2015 Terkait Wilayah Dengan Batas Kecepatan 30 KMpj.
Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano mengatakan, FGD ini penting dilakukan mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi tabrakan dalam kecelakaan lalu lintas.
“FGD ini penting dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan fatalitas tabrakan. Menurut penelitian, kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan,” kata Rio kepada media di Jakarta, Selasa (14/06/2022).
Rio merinci alasan parameter 30 KMpj dalam aturan batas kecepatan.
“Jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 KM / jam ada kemungkinan 70% pejalan kaki akan mati. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 KM / jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10%,” papar Rio.
Maka, menurut Rio, pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah permukiman yang sangat rentan dengan bercampurnya kendaraan bermotor dengan non-bermotor dan pejalan kaki.
“Sebagaimana hal ini sudah terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 KMpj,” ungkap Rio.
Kemudian Rio mengungkapkan Deklarasi Stockholms yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi salah satu dasar lahirnya Perpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi penguat untuk penerapan Permenhub No. 111 Tahun 2015.
“Dimana dalam deklarasi Stockholms disebutkan pada poin pertama adalah menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap implementasi penuh Agenda 2030, dan sinergi antar-kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ungkap Rio.
Lebih lanjut Rio mengatakan, pihaknya dalam hal ini RSA Indonesia berharap dengan diadakannya FGD akan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain ; dapat memetakan kesulitan pemerintah daerah dalam implementasi rambu 30 KMpj.
“Juga bisa mewujudkan komunikasi yang harmonis dari warga sebagai pengguna jalan dengan pemerintah daerah,” ujar Rio.
“Dan yang terpenting dapat menciptakan budaya tertib lalu lintas dimulai dari lingkungan permukiman melalui penandatanganan komitmen bersama implementasi rambu 30 KMpj,” tutup Rio.
Media Contact :
Rio Octaviano
+62 812 1271 978
Badan Kehormatan Road Safety Association