Kasus Mabuk Saat Berkendara di Jakarta

article-image

BERITA insiden kecelakaan yang menewaskan sembilan orang terus merebak di berbagai media massa, termasuk jejaring sosial. Tragedi yang dipicu pengendara mobil Daihatsu Xenia itu, terjadi pada Minggu (22/1/2012) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jakarta Pusat.

Belakangan, pada Senin (23/1/2012), media online menyebutkan bahwa sang pengendara Apriani Susanti (29), positif memakai narkoba. “Tersangka awalnya mengaku menggunakan ekstasi, tapi kemudian kami melakukan tes lagi. Hasilnya ada kandungan amfetamin yang biasa di dalam sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, seperti dikutipVivanews.com, Senin.
Efek narkotika itulah yang diduga membuat tersangka kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobilnya. “Tersangka sempat mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik, sampai akhirnya tubrukan itu terjadi,” ujar Rikwanto.

Faktor Mabuk

Jakarta punya catatan tersendiri mengenai kasus pengendara yang mabuk dan memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Pada 2009, dari seluruh faktor manusia dalam memicu kecelakaan, faktor mabuk berkontribusi sekitar 0,17%. Tapi, setahun kemudian melonjak menjadi sekitar 1,31%. Dahsyat, melonjak sekitar 790%.

Entah karena ketidaktahuan para pengemudi bahwa dalam kondisi mabuk amat berisiko memicu kecelakaan, atau karena para pengemudi tersebut nekat. Melonjaknya catatan tersebut boleh jadi baru permukaan gunung es. Artinya, kasus yang sesungguhnya di lapangan bisa lebih besar. Itu baru yang tercatat.
Mabuk bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Karena itu, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Lazimnya sebuah aturan, seabrek sanksi sudah menanti. Coba saja lihat pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tapi, jika ternyata memicu kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, ada lagi sanksinya. Dalam kasus Xenia maut itu, tersangka Afriyani terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Kasus Xenia maut ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Berkendara saat mabuk amat berbahaya. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Apalagi jika pengemudi mengonsumsi narkoba. Situs http://www.bnpjabar.or.id menjelaskan, dampak psikis penggunaan narkotika membuat seseorang menjadi lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah serta hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga. Selain itu, agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.

Nah yang paling berisiko saat berkendara adalah sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.

Di sisi lain, cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Rasanya tidak berlebihan jika kita semua terus berkonsentrasi saat berkendara. Mutlak.

 

Tentang Penulis

Road Safety Association

RSA memfokuskan diri pada isu-isu pentingnya keselamatan jalan dengan menekankan ketaatan kepada peraturan lalu lintas, perilaku berkendara yang tepat dan standar minimum keterampilan berkendara.

Tampilkan artikel oleh Road Safety Association

Follow me on Twitter : Road Safety Association

Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama tinggalkan komentar!

Nama Kecil:

E-mail:

Halaman Depan:

Komentarmu:

Berikan komentar