|
RUANG tamu di lantai delapan Gedung Karsa, kompleks Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, disesaki sejumlah penggiat keselamatan jalan Road Safety Association (RSA). Mereka bukan perwakilan dari aksi unjuk rasa yang mendesak untuk menemui para petinggi di Kemenhub.
“Kami ingin menyampaikan masukan untuk penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” papar Rio Octaviano, ketua RSA, Selasa (11/5/2010). Rio didampingi Eko (sekjen), Dito (divisi kegiatan), dan tiga orang divisi litbang RSA yakni Edo, Benny, dan Ardy.
Siang itu, RSA dijadwalkan bertemu dengan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, walau akhirnya ditemui oleh Staf Ahli Wamenhub Noor Cholis dan PR Wamenhub Nenden Novianti.
“Pak Wamenhub meminta saya untuk menemui teman-teman RSA, walau saya sebenarnya juga coba cari celah waktu untuk RSA bertemu langsung dengan beliau, pekan depan kita atur ketemu secara lengkap dengan bidang terkait soal penyusunan RPP,” tutur Noor Cholis.
Rio yang sedari awal menekankan pentingnya uji publik untuk setiap aturan yang akan dikeluarkan pemerintah menyampaikan resume pemikiran RSA kepada Noor Colis. “Suara publik harus diserap agar aturan yang dibuat bisa implementatif,” tegas Rio.
Aturan yang detail dan menyerap aspirasi rakyat diharapkan mampu mendorong pelaksanaan aturan yang lebih tepat sasaran. Jika ditambah ketegasan aparat, diharapkan tujuan dibuatnya aturan bisa terwujud yakni lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat.
“Semestinya ada uji publik,” tutur Noor Colis.
Dari beberapa point yang diusulkan RSA, misalnya soal ketegasan berapa desibel untuk batasan kebisingan knalpot kendaraan bermotor, lalu soal detail aturan mengenai konsentrasi saat berkendara, hingga mengenai forum lalu lintas, menurut Noor Colis, bisa dilengkapi dengan kajian pasal per pasal. “Saya akan jadwalkan pertemuan lengkap pada pekan depan dan RSA bisa melengkapi dengan bahan presentasi,” tutur dia.
Menurut Noor Colis, ada hal penting yang juga harus diatur dalam PP tersebut, salah satunya adalah mengenai data pelanggaran lalu lintas oleh tiap individu. “Semacam driving record di Amerika Serikat,” kata dia.
Lebih banyak
Sekitar dua jam bercengkerama dengan staf khusus Wamenhub, tim RSA bergegas menemui Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suripno. Inilah pejabat penting di Kemenhub yang berkaitan langsung dengan keselamatan jalan, termasuk keselamatan para pengendara sepeda motor (bikers).
“Mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor,” kata Suripno, saat berdiskusi dengan RSA, di lantai sembilan Gedung Karya, Kompleks Kemenhub, Selasa.
Untuk mengatasi masalah kecelakaan lalu lintas jalan, butuh koordinasi yang solid di antara stakeholder yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kepolisian RI.
”Ego sektoral harus dihilangkan,” sergah Ardy.
Hal itu dilontarkan Ardy mengingat kesan kurang solidnya antar instansi tadi begitu kasat mata. ”Saat ini apa yang ada di dalam forum sudah cair, ke depan kita ingin lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Suripno.
Forum yang dia maksud adalah medium untuk pembahasan RPP UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Maklum, menurut informasi yang RSA peroleh, PP yang akan dikeluarkan nanti jumlahnya lebih banyak dari empat PP untuk UU No 14/1992 tentang LLAJ.
Menurut Suripno, boleh jadi PP yang nanti akan dikeluarkan lebih banyak mengingat jumlah pasal yang ada dalam UU No 22/2009 juga lebih banyak daripada UU No 14/1992.
PP yang akan lahir nanti di antaranya mengatur tentang forum lalu lintas, kendaraan, pengemudi, angkutan, dan sistem infokom.
”Forum Lalu Lintas nantinya diketuai secara bergantian oleh para stakeholder dan forum bisa memberikan rekomendasi,” ujar Suripno.
Melihat masih alotnya perumusan PP untuk UU No 22/2009, Edo mengingatkan soal pernyataan Menhub Freddy Numberi yang sebelumnya menyatakan PP akan rampung sebelum Juni 2010. ”Apakah PP tersebut akan bisa rampung sesuai harapan pak Menteri,” tanya Edo.
Suripno yang sepanjang diskusi sore itu menunjukkan masih alotnya perumusan PP, mengaku target itu tak akan tercapai. ”Paling cepat tiga bulan lagi dari sekarang,” paparnya.
Hal paling penting, menurut Suripno, setelah pembahasan internal oleh kelompok kerja (pokja) di lima stakeholder, nanti ada ruang untuk menerima masukan dari publik. Ok Pak, kami tunggu kesempatannya. (edo rusyanto)
|