Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home Safety Safety Riding Obrolan Safety Riding di Bawah Sang Rembulan
Obrolan Safety Riding di Bawah Sang Rembulan PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by lucky junan subiakto   
Tuesday, 09 March 2010 13:05

MENARA Pemuda Indonesia di mulut Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak seperti biasanya. Lokasi kopi darat (kopdar) pengguna sepeda motor Scorpio Club 225 (SC225) diwarnai suasana lain. Perbincangan soal keselamatan berkendara, khususnya keselamatan bersepeda motor (safety riding).

Ya. Sabtu (6/3), sekitar pukul 21.30-23.18 WIB, rombongan Road Safety Association (RSA) yang dikomandoi Rio Octaviano, sang ketua umum, menyambangi basecamp SC225 dalam rangka kopdarling. Tak pelak, perbincangan hangat mengenai safety riding-pun bergulir.

Isu-isu aktual terkait UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi santapan obrolan malam itu. Meski lalu lalang sepeda motor dari aneka jenis menghiasi perbincangan di tengah temaram malam itu, pembahasan topik seperti soal knalpot bising yang ditilang, helm SNI, asuransi Jasa Raharja, hingga soal konvoy yang efektif, mengalir natural. Sesekali diselingi canda tawa ala bikers. Seru.

“Tetangga saya ditilang di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam surat tilang ditulis karena memakai knalpot racing. Akibatnya ya disidang dan bayar Rp 60 ribu. Lalu bagaimana dengan knalpot motor gede dan RX King,” serga bro Iban, salah satu anggota SC225.

Sontak, Rio memaparkan tentang diskresi yang dimiliki polisi. Menurut Rio, polisi bisa menindak pengguna jalan yang dianggap mengganggu masyarakat. “Terlebih jika ada laporan dari anggota masyarakat, termasuk soal knalpot,” tuturnya.

Pernyataan dan pertanyaan bro Iban membuat Rio penasaran. Ia bahkan meminta agar bro Iban memberi salinan surat tilang tersebut sebagai bahan masukan. Hal itu mengingat, peraturan pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 tentang LLAJ hingga kini belum rampung. Pemerintah menargetkan, PP tersebut bakal rampung sebelum Juni 2010 atau setahun setelah UU tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Aturan mengenai berapa desibel suara yang dianggap bising belum secara tegas ditetapkan, kalau ditindak mungkin saja, tapi kalau ditilang rasanya berlebihan,” jelas Rio.

Obrolan santai dalam rangka sowan RSA ke SC225 memang bernuansa penuh keakraban. ”Tidak ada yang lebih pintar, yang ada mungkin hanya lebih dulu tahu. Kami di sini ingin sharing,” papar bro Benny, divisi litbang RSA.

Gaya informal bikers melekat dalam sharing malam itu. Misal saja, celetukan-celetukan bernada guyon yang bisa mencairkan ’keseriusan’ dalam sharing.

Benny yang menegaskan soal pentingnya perilaku (attitude) dan ketaatan pada aturan (rules) membuat alur diskusi lebih rileks. ”Soal skill itu bagian akhir, jika attitude dan rules diimplementasikan secara kontinyu bisa menjadi habit,” katanya.

SNI dan Jasa Raharja

Rio dengan antusias menjelaskan soal pentingnya helm ber-SNI. Sebagaimana diberitakan, SNI Wajib untuk helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia berlaku mulai 1 April 2010. Semula, aturan SNI tersebut semestinya berlaku per Maret 2009, namun karena ada desakan dari para pengrajin helm untuk menyesuaikan kemampuan memproduksi helm ber-SNI, implementasi itu diundur.

”SNI bertujuan untuk melindungi pengguna jalan dari produk helm yang tidak berkualitas baik,” kata Rio. Ia menambahkan, kualitas baik itu di antaranya mampu melindungi pengguna helm dari benturan saat terjadi kecelakaan. Setidaknya mengurangi risiko lebih fatal akibat benturan.

”Aturan itu juga memastikan bahwa konsumen tidak tertipu oleh helm berstandar luar negeri yang sesungguhnya justru produk reject, namun karena konsumen di Indonesia tidak tahu, langsung membeli saja karena dianggap dari luar negeri itu berkualitas bagus,” tukas dia.

Aliran obrolan pun merembet ke soal bagaimana menghadapi kecelakaan. ”Kita harus menuntut hak kita ke pemerintah melalui PT Jasa Raharja selaku perpanjangan tangan pemerintah karena kita sudah membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan alias SWDKLLJ,” papar bro Edo, kepala divisi Litbang RSA.

Ia memaparkan bahwa pentingnya mengurus hal itu sehingga bisa sedikit meringankan beban korban kecelakaan. Sebagaimana kita ketahui, bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan berhak atas santunan Rp 25 juta, untuk korban luka Rp 10 juta.

”Bagaimana jika nama korban kecelakaan sepeda motor ternyata namanya berbeda dengan nama di surat tanda nomor kendaraan (STNK),” tanya sist Lestari, lady bikers SC225.

Edo memaparkan, setiap pengguna jalan dilindungi oleh Jasa Raharja. Termasuk pejalan kaki yang tertimpa musibah kecelakaan di jalan. ”Bahkan, korban yang tidak memiliki SIM bisa mendapat santunan. Namun, untuk korban yang belum membayar kewajiban STNK, bisa dikenai biaya administrasi meski tetap memperoleh santunan,” ujar bro Edo.

Obrolan terus mengalir, malam terus merangkak menuju tengah malam. Obrolan seperti bagaimana mencaritahu nama pemilik kendaraan jika menemui kasus tabrak lari, namun nomor kendaraannya sempat dicatat. Selain itu, bro Syamsul, dewan pengawas RSA yang hadir belakangan, sempat sharing seputar group riding alias konvoy. ”Saat konvoy itu merupakan ajang penilaian masyarakat terhadap kelompok sepeda motor kita. Apakah mau dicap jelek oleh masyarakat atau sebaliknya, tergantung perilaku bikers. Masyarakat saat ini sudah cerdas,” papar bro Syamsul.

Jelang tengah malam, setelah semua uneg-uneg tumpah ruah dalam obrolan malam itu. Tim RSA yang terdiri atas Rio, Edo, Syamsul, Benny, Lusi, Ecko, Ridwan, Riezha, Lucky, Ditho, dan Djoko pun bergegas untuk pamit. Di langit, bulan muncul malu-malu diselubungi awan. (edo rusyanto)

Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.93 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

  • Main report
    Indonesia has enjoyed a demographic dividend over the last forty years. The working population has been growing faster than the population of non-working dependents. This...
  • Executive summary
    Indonesia has enjoyed a demographic dividend over the last forty years. The working population has been growing faster than the population of non-working dependents. This...
  • Improving access to financial services in Indonesia
    Access to formal financial services is by now widely recognized as critically important to alleviating poverty around the world. An impressive literature has developed supporting...
  • Indonesia - Nias Islands Livelihoods and Economic Development Program Project
    The project development objective is to facilitate post-disaster economic recovery by improving the ability of the government to work with poor rural households in Nias...
  • RSA Download Section

    Materi (4)

    Road Safety Association on Facebook