Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home Safety Road Safety Biasakan Dong Nyalain Lampu Isyarat Saat Berbelok
Biasakan Dong Nyalain Lampu Isyarat Saat Berbelok PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by edo   
Thursday, 21 January 2010 03:34

 

SEORANG teman berkelakar, “Siapa yang tahu kalau angkutan bajaj bakal belok ke kiri atau ke kanan? Cuma sang sopir dan Tuhan…”

Gurauan seperti itu bakal jadi bahan omongan setiap alur obrolan menyinggung perilaku ugal-ugalan angkutan umum di Jakarta. Memang masih sederet daftar perilaku pengendara angkutan umum yang berpotensi memicu kecelakaan seperti misalnya berzig-zag ria, menurunkan atau menaikkan penumpang di jalur kanan, memutar balik sebelum terminal, hingga ngetem di daerah terlarang.

Tapi apa iya perilaku itu hanya monopoli pengendara angkutan umum?

 

 

Sebut saja misalnya soal tidak memberi isyarat ketika akan berbelok. Atau, memberi isyaratnya mendadak, hanya beberapa saat sebelum berbelok.

Kerap kali saya menjumpai pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang enggan menyalakan lampu isyarat ketika hendak berbelok atau mau menepi. Ketika saya berada persis di belakang mereka, perilaku itu terasa amat mengganggu. Pilihannya, super waspada guna menghindari benturan.

Ironisnya, sulit ditebak mana pengendara yang berperilaku bar-bar itu. Kejadiannya amat sekonyong-konyong. Di sinilah terasa pentingnya berkonsentrasi saat berkendara. Tanpa konsentrasi penuh, refleks menjadi berkurang.

Di tengah ruwetnya transportasi kota Jakarta dengan sekitar 7,3 juta unit sepeda motor dan sekitar 3 juta kendaraan roda empat atau lebih, perlu kesabaran super untuk berharap selamat sampai tujuan.

Aturan dan Sanksi

Kembali soal pentingnya memberi isyarat saat berbelok, perlu penanaman kesadaran sejak dini. Memberi lampu isyarat saat berbelok kelihatannya sepele, tapi bisa berdampak fatal. Kecelakaan.

Untuk urusan memberi lampu isyarat saat berbelok, sampai-sampai negara memuatnya dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak saja pasal 112, ayat (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Lalu pada ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

Nah khusus di ayat (3) memang yang sedang memicu kontroversial yakni belok kiri tidak boleh langsung simak saja aturan ini Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Kerap kali saat berbincang dengan sesama pengguna sepeda motor saya melontarkan tips saat akan berbelok.

Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
a. Mengamati dengan cara menoleh dan/atau dengan mempergunakan kaca spion.
b. Sebelum memulai gerakan mengubah arah harus terlebih dahulu memberikan isyarat lampu penunjuk arah.
c. Menempatkan posisi kendaraannya pada lajur atau bagian mendekati luar lajur jalan.
d. Peringatan dengan alat penunjuk arah harus diberikan terus menerus selama berlangsungnya gerakan itu dan segera diberhentikan setelah gerakan itu selesai.


Opppss… sampai kelupaan, jika aturan untuk berbelok sudah ada, tentu ada sanksinya. UU No 22/2009 pada pasal 294 menegaskan bahwa pengendara yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan bakal diganjar pidana. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Kena denda deh. (edo rusyanto)

 

Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated on Thursday, 21 January 2010 05:25
 

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.92 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

  • Main report
    Indonesia has enjoyed a demographic dividend over the last forty years. The working population has been growing faster than the population of non-working dependents. This...
  • Executive summary
    Indonesia has enjoyed a demographic dividend over the last forty years. The working population has been growing faster than the population of non-working dependents. This...
  • Improving access to financial services in Indonesia
    Access to formal financial services is by now widely recognized as critically important to alleviating poverty around the world. An impressive literature has developed supporting...
  • Indonesia - Nias Islands Livelihoods and Economic Development Program Project
    The project development objective is to facilitate post-disaster economic recovery by improving the ability of the government to work with poor rural households in Nias...
  • RSA Download Section

    Materi (4)

    Road Safety Association on Facebook