| Biasakan Dong Nyalain Lampu Isyarat Saat Berbelok |
|
|
|
| Written by edo | ||||||
| Thursday, 21 January 2010 03:34 | ||||||
|
SEORANG teman berkelakar, “Siapa yang tahu kalau angkutan bajaj bakal belok ke kiri atau ke kanan? Cuma sang sopir dan Tuhan…”
Gurauan seperti itu bakal jadi bahan omongan setiap alur obrolan menyinggung perilaku ugal-ugalan angkutan umum di Jakarta. Memang masih sederet daftar perilaku pengendara angkutan umum yang berpotensi memicu kecelakaan seperti misalnya berzig-zag ria, menurunkan atau menaikkan penumpang di jalur kanan, memutar balik sebelum terminal, hingga ngetem di daerah terlarang.
Tapi apa iya perilaku itu hanya monopoli pengendara angkutan umum?
Sebut saja misalnya soal tidak memberi isyarat ketika akan berbelok. Atau, memberi isyaratnya mendadak, hanya beberapa saat sebelum berbelok.
Kerap kali saya menjumpai pengendara sepeda motor maupun mobil pribadi yang enggan menyalakan lampu isyarat ketika hendak berbelok atau mau menepi. Ketika saya berada persis di belakang mereka, perilaku itu terasa amat mengganggu. Pilihannya, super waspada guna menghindari benturan.
Ironisnya, sulit ditebak mana pengendara yang berperilaku bar-bar itu. Kejadiannya amat sekonyong-konyong. Di sinilah terasa pentingnya berkonsentrasi saat berkendara. Tanpa konsentrasi penuh, refleks menjadi berkurang.
Di tengah ruwetnya transportasi kota Jakarta dengan sekitar 7,3 juta unit sepeda motor dan sekitar 3 juta kendaraan roda empat atau lebih, perlu kesabaran super untuk berharap selamat sampai tujuan.
Aturan dan Sanksi
Kembali soal pentingnya memberi isyarat saat berbelok, perlu penanaman kesadaran sejak dini. Memberi lampu isyarat saat berbelok kelihatannya sepele, tapi bisa berdampak fatal. Kecelakaan.
Untuk urusan memberi lampu isyarat saat berbelok, sampai-sampai negara memuatnya dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak saja pasal 112, ayat (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Lalu pada ayat (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Nah khusus di ayat (3) memang yang sedang memicu kontroversial yakni belok kiri tidak boleh langsung simak saja aturan ini Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Kerap kali saat berbincang dengan sesama pengguna sepeda motor saya melontarkan tips saat akan berbelok.
Pengemudi yang bermaksud untuk membelok harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan:
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||
| Last Updated on Thursday, 21 January 2010 05:25 |























