|
Written by Rio
|
|
Wednesday, 31 December 2008 02:17 |
|
Di Peraturan Pemerintah No. 43/1993, diatur mengenai cara mendahului/Didahului.
- Kamu harus mempunyai pandangan luas dan mempunyai jarak yang cukup untuk mendahului. (Pasal 52, ayat (1)
- Kalau mendahului harus lewat kanan, gak boleh lewat kiri (ayat 2), kecuali dijalur kanan sedang macet, atau kamu mau belok ke kiri (Pasal 52 ayat 3 dan ayat 4)
- Kamu jangan mendahului kalau kendaraan yang di depan kamu sudah memberikan signal (Pasal 52 ayat 5)
- Kamu harus mengurangi kecepatan kalau ada Kendaraan umum yang berada di tempat naik/turun penumpang, dan kalau ada binatang yang lagi di giring atau kendaraan yang ditarik dengan hewan, atau ada yang sedang menunggang hewan (pasal 53)
- Kalau ada bus sekolah yang berhenti, kamu juga wajib berhenti looh (Pasal 54 ayat 2)
- Kamu gak boleh melewati kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang, juga kamu jangan melewati kendaraan yang sedang memberikan jalan kepada pengendara sepeda apalagi pejalan kaki (Pasal 55)
- Kamu wajib memberikan ruang gerak kepada kendaraan yang akan mendahului kami, dan juga kamu harus menjaga kecepatan sehingga kamu bisa dilewati dengan aman (Pasal 56)
|