Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Multitasking Riders/Drivers, Berbahaya! PDF Print E-mail
Written by Benny   
Tuesday, 02 February 2010 10:43

Kenapa disebut Multitasking?

Ya tentu saja karena selain melakukan kegiatan mengemudi, pengendara tersebut juga “nyambi” melakukan kegiatan lain.

Apa saja kegiatan yang biasa dilakukan oleh seorang pengendara kendaraan, baik itu roda-2 atau roda-4 ? Akan kami urutkan dari yang paling sering kami lihat.

1. Merokok

2. Memainkan HP (bertelepon/ber-SMS)

3. Mendengarkan musik

4. Mengobrol dengan boncenger/penumpang

Last Updated on Wednesday, 24 February 2010 10:16
Read more...
 
Infrastruktur Mendisplinkan Pengguna Jalan? PDF Print E-mail
Written by edo   
Friday, 29 January 2010 09:00

AWAL pekan ini, pengurus Road Safety Association (RSA) berkenan diterima oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Riza Hashim, untuk sharing mengenai problem transportasi di Jakarta.

RSA yang diwakili Rio Octaviano selaku Ketua dan Edo Rusyanto (Litbang), secara aktif juga memaparkan apa yang menjadi harapan dan masukan dari para pengguna jalan. Terutama soal pentingnya aparat Dishub menertibkan disiplin para pengemudi angkutan umum.

“Selama ini sulit meningkatkan disiplin pengguna jalan. Karena itu, pendekatan kami adalah dengan pembangunan fisik. Misalnya, pembangunan busway. Ternyata bisa membuat disiplin penumpang yakni hanya naik dan turun di halte tertentu. Kami tidak bisa menegakkan hukum dengan menjaga ruas jalan tertentu dalam waktu 24 jam terus menerus,” kata Riza Hashim.

Read more...
 
Pentingnya Helm PDF Print E-mail
Written by lucky junan subiakto   
Wednesday, 27 January 2010 08:00

Bagi para pengendara sepeda motor keselamatan berkendara secara prinsip dasar adalah meliputi kelengkapan sepeda motor seperti rem, kaca spion, kondisi lampu motor hidup, dan kondisi ban tidak bocor atau kempis. Kemudian, kelengkapan surat-surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) jenis C. Selain itu, bagi pengendaranya harus melengkapi diri dengan helm standar baik itu yang menutup seluruh kepala (full face) atau separuh kepala (half face), serta menggunakan jaket pelindung dan sarung tangan. Dalam keadaan tertentu, seperti berkendara jarak jauh saat touring, sebaiknya menggunakan sepatu lars panjang atau sepatu boot. Saking seriusnya menekan kecelakaan sepeda motor pemerintah bahkan memasukan penggunaan helm dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat (3) dan PP No. 44 tahun 1993 yang mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm.

 

Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Tren tersebut berlangsung hingga penghujung 2008.

Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.

Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008. Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Dari kesemua itu, faktor paling penting adalah pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Termasuk berhenti di belakang garis putih di setiap perempatan jalan. Bergerak saat lampu hijau dan berhenti pada saat lampu merah. Tidak saling menyerobot dan menghormati pengguna jalan raya lainnya, terlebih para pejalan kaki.

sumber : http://edorusyanto.wordpress.com/2010/01/25/pentingnya-helm/

Last Updated on Thursday, 28 January 2010 06:12
 
Nerabas Lampu Merah Didenda Rp 500 Ribu? PDF Print E-mail
Written by lucky junan subiakto   
Wednesday, 27 January 2010 07:57

KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Last Updated on Thursday, 28 January 2010 06:11
Read more...
 
Tips Berkendara Di Jalan Tol PDF Print E-mail
Written by Rio   
Friday, 22 January 2010 02:41

Ini adalah sebagian kecil dari tips berkendara aman yang beredar selama ini, tapi tidak ada salahnya untuk dibaca.

Berkendara di jalan Tol

  1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
  2. Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol. Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
Last Updated on Friday, 22 January 2010 02:47
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 4 of 27

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.91 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

@RSAIndonesia Tweets

Cari Apa ?

Komentar

RSA Download Section

Materi (4)

Road Safety Association on Facebook