Jakarta, rsa.or.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 11.524 penindakan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Ketupat 2019 pada H-3 Hari Raya Idul Fitri. Dari 11.524 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 3.238 di antaranya penilangan dan 8.286 berupa teguran.
“Pada umumnya yang ditindak ini karena pemudik mengantuk di jalan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas,” ujar Kepala Posko Operasi Ketupat 2019 Korlantas Polri, Kombes (Pol) Bakharuddin Muhammad Syah di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Bakharuddin mengatakan, para pengemudi, baik yang menggunakan mobil dan motor, harus beristirahat setiap empat jam sekali.
Pengaturan waktu istirahat ini untuk meminimalisasi kecelakaan karena pemudik tidak fokus dalam berkendara. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Ketupat 2019, Korlantas Polri merujuk pada sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian.
“Kami meminta pemudik untuk tidak berburu-buru sampai ke tempat tujuan. Perhatikan peraturan yang sudah tertera,” kata dia.
Bakharuddin juga mengimbau para pemudik untuk menggunakan data dan informasi terkait sarana, prasarana, serta peraturan lalu lintas yang terdapat di posko-posko mudik setiap daerah.
Adapun, hingga Minggu (2/6/2019), terdapat 294.000 kendaraan yang melintasi Tol Jawa Tengah. Angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat dari 30 Mei-Juni sebanyak 284 kecelakaan.
Sumber: Kompas