UU No.22/2009 Untuk Kendaraan Roda Empat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Tanggapan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3)
Rangkuman :
Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Dan peraturan ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.
Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri, apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).
Ada tanggapan lain?
Tanggapan sebelumnya dari Facebook :
42% Bikers Tewas Ditabrak Mobil
ISMANTO harus berpulang dengan cara yang tak seorang pun menginginkannya. Tewas tertabrak truk. Pria berusia 25 tahun itu, meregang saat sepeda motornya dihajar truk trailer di Jl Latumenten arah Pluit, Jakarta Barat. Hari baru saja beringsut memasuki pukul 07.30 WIB, Sabtu (22/8), ketika Ismanto bersimbah darah dan terbujur kaku di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Memasuki Babak Pembatasan Kendaraan Bermotor
PARA penggiat keamanan dan keselamatan berkendara, termasuk penggiat keselamatan berkendara sepeda motor (safety riding) ‘dikejutkan’ oleh lahirnya Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Maklum, salah satu point dari UU tersebut adalah untuk membatasi volume kendaraan bermotor di Tanah Air, sudah barang tentu termasuk sepeda motor. Caranya, dengan memperbesar pajak untuk kendaraan.
Sukseskan Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2009
Salam Road Safety,
Menyusul dengan rencana Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra yang di laksanakan pada tanggal 10 – 19 Agustus 2009, kami dari Road Safety Association menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat membantu kelancaran dari kegiatan ini, dengan tetap menjaga kultur tertib dan disiplin berlalu lintas kita, lalu juga, kita turut membantu dalam pemantauan kinerja aparat di lapangan.
Bikers Tewas Naik 19,04%
JULI baru saja berlalu. Angka kecelakaan di jalan Jakarta bukan mereda malah bertambah. Sebanyak 99 jiwa melayang sia-sia, sebanyak 50 di antaranya adalah melibatkan pengendara sepeda motor (bikers).
Lagi-lagi, angka itu adalah baru yang tercatat dan dipublikasikan situs resmi Polda Metro Jaya. Bisa dibayangkan jumlah yang tidak tercatat. Pasti lebih besar. Memprihatinkan.
Kemana Penegakan Hukum Lalu Lintas?
Saya sekarang ini lebih sering menggunakan kendaraan roda dua dibandingkan kedaraan roda empat, setiap pagi saya selalu mengantar istri ke kantor terlebih dahulu, baru setelah itu lanjut ke kantor saya.
Sepanjang perjalanan, kami sering tidak habis pikir dengan kondisi lalu lintas di jalan raya, di kalimalang misalnya, walau saya suka berada di samping kanan mobil yang berada di paling kanan pada jalurnya, tapi sudah, saya tidak mau lebih, mengingat Pasal 110 UU. No 22/2009, kondisi jalanan di Kalimalang marka pemisahnya sudah tidak jelas lagi.
RSA Gelar Safety Riding Course Untuk DNP
SEJUMLAH karyawan berseragam warna telur asin berdatangan memasuki gedung pabrik di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Sabtu (11/7) waktu baru saja menunjukan pukul 07.26 WIB. Para petugas satpam sibuk menyorotkan alat pendeteksi suhu tubuh ke retina para pekerja pabrik percetakan kemasan produk consumer goods milik penanaman modal asing (PMA) Jepang.
Sepeda Motor (Tak) Perlu Masuk Tol?
SEPEDA motor bisa masuk jalan tol bukan cerita baru. Ingat kisah jembatan tol Rajamandala? Jembatan yang menghubungkan Cianjur dan Kabupaten Bandung dan membentang di atas Sungai Citarum itu, memungut Rp 500 per sepeda motor sekali melintas.
Setelah menunggu 10 tahun
Seorang mantan Menteri Perhubungan mengakui, pada 1999, sempat dilontarkan ide lampu utama sepeda motor langsung menyala saat mesin dihidupkan, layaknya motor-motor di Eropa saat ini.

