Jakarta, rsa.or.id — Saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Government Organization/NGO) pegiat keselamatan jalan di seluruh dunia sedang menggelar kampanye “kecepatan 30 km/jam di area pemukiman” atau disebut “30KM/J. Kampanye ini digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Program “United Nations Global Road Safety Week”.
Road Safety Association (RSA) Indonesia sebagai satu satunya NGO Keselamatan Jalan yang mewakili Indonesia di Aliansi Global NGO Keselamatan Jalan di Dunia juga melakukan kampanye “30KM/J”. Dalam kampanye ini, RSA Indonesia menggandeng komunitas pejalan kaki, Koalisi Pejalan Kaki dan komunitas sepeda, Bike To Work (B2W) Indonesia. Kampanye dimulai Senin 24 Mei 2021 selama satu minggu hingga 30 Mei 2021 dan bertempat di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Kami dari LSM Keselamatan Jalan di Indonesia beserta B2W Indonesia dan Koalisi Pejalan Kaki dan seluruh rekan-rekan aliansi NGO Keselamatan Jalan di dunia menggelar kampanye kecepatan rendah 30 kilometer per jam,” kata Rio Octaviano dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (24/05/2021).
“Kampanye ini digelar untuk mengingatkan publik pesan penting yang sekarang sepertinya sudah terlupakan,” imbuh Rio.
Rio yang juga pendiri RSA Indonesia ini menambahkan, kecepatan 30 kilometer per jam sudah ada aturannya di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 yahun 2015 mengenai batas kecepatan di pemukiman. Untuk itu, sudah seharusnya Pemerintah memperhatikan area yang diwajibkan berkecepatan rendah, agar pengguna jalan seperti pemobil dan pemotor bisa menyadari dan mematuhi aturan tersebut.
“Meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan jalur dengan kecepatan rendah. Pasang rambu rambu, agar pemobil dan pemotor tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” tukas Rio.
Rio menjelaskan, dalam kegiatan yang digelar di Tanjung Duren ini, diadakan sosialisasi pesan “30KM/J” melalui penyebaran brosur kepada warga setempat, dan pembentangan spanduk di lokasi-lokasi strategis yang terlihat oleh warga. Pada Rabu, 26 Mei 2021 akan diadakan talk show dengan mengundang narasumber dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Mari jalankan amanat aturan yang berlaku dengan ciptakan lingkungan yang aman bagi semuanya,” tutup Rio.
Untuk kontak, hubungi:
Rio: +62 812-1271-978
Roky: +62 822-3385-3838
Catatan: Kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan